![]() |
foto : Water Drop |
Air untuk bersuci ada beberapa syarat dan ketentuan,
sebab ada jenis air yang bersih tapi tidak
memenuhi syarat untuk bersuci. Lebih jelasnya di berikan beberapa pembagian air dan jenis air yang bisa di buat bersuci dan air bersih yang tidak sah di gunakan bersuci.
memenuhi syarat untuk bersuci. Lebih jelasnya di berikan beberapa pembagian air dan jenis air yang bisa di buat bersuci dan air bersih yang tidak sah di gunakan bersuci.
Artinya mutlak dan sah untuk bersuci, belum bercampur
dengan macam-macam zat, najis maupun yang tidak najis. Air ini masih asli dari
sumbernya. Contohnya beberapa sumber air yang suci dan menyucikan.
1. air hujan (ma’ussamak)
2. air laut (ma’ulbahr)
3. air sungai (ma’unnhar)
4. air sumur (ma’ul bi’ri)
5. air sumber/mata air (ma’ul ‘aini)
6. air salju (ma’ussalji)
7. air embun (ma’ul bardi)
Bilamana Air
tersebut sudah mengalami perubahan warna, bau, rasa dari aslinya, karena barang
najis atau barang suci, maka air ini sudah tidak mensucikan
Air Musammas adalah air mutlak bersih tapi kena sinar
matahari sampai terlalu panas. Air ini makruh digunakan bersuci seperti wudlu’.
Ukuran panas di Indonesia tidak sampai menjadikan air menjadi musammas, tapi
panas di makkah mampu menjadikan air musammas.
Air yang bekas wudhu’ atau mandi jinabat. Ringkasnya,
air musta’mal adalah air bekas di buat bersuci dan air itu tidak sah untuk
digunakan bersuci (lagi).
Disebut air mutanajis bila air yang kejatuhan najis
kurang dari dua kollah, sekalipun air itu tidak berubah warnanya, baunya dan rasanya,
tetapi hukumnya mutanajis dan tidak sah untuk bersuci.
Bila air yang kejatuhan lebih dari dua kollah;
ketentuan mutanajis sekiranya air yang kejatuhan itu sampai berubah warna, bau
dan rasa. Air seperti ini tidak sah untuk bersuci sekalipun dua kollah. dan
jika air lebih dari 2 kollah itu tidak berubah warna, bau dan rasa ketika
kejatuhan najis, maka hukumnya tetap suci dan menyucikan.
Sekalipun
yang mencampuri air barang tidak najis, tapi warna, bau an rasa air sudah
bercampur jadi satu dalam air, maka air tersebut tidak bisa dibuat untuk
bersuci.
Ada jenis
air yang sudah berubah warnanya, tapi air tersebut masih dihukumi suci dan
boleh untuk wudhu’ ialah air yang :
- Berubah tempatnya sendiri karena terlalu lama tergenang.
- Berubah karena banyak ikan atau tempat air itu dekat dengan belerang yang membuat baunya seperti belerang, dan
- Baunya karena daun-daun yang rontok yang sekiranya tidak bisa menjaga.
5.
Pengecualian Air Suci Mensucikan yang tidak bisa untuk bersuci adalah air
mutlak yang berasal dari dari curian.
referensi :
http://goo.gl/nHAZr
http://goo.gl/lSvzX
0 komentar:
Posting Komentar