Pages


Senin, 25 Februari 2013

Pembagian dan Jenis Air Menurut Syariat


foto : Water Drop
 Ada beberapa pembagian air yang bisa digunakan untuk bersuci, mayoritas ulama menyebutkan ada 7 macam yang boleh dan sah di gunakan untuk bersuci , yaitu :

Air untuk bersuci ada beberapa syarat dan ketentuan, sebab ada jenis air yang bersih tapi tidak
memenuhi syarat untuk bersuci. Lebih jelasnya di berikan beberapa pembagian air dan jenis air yang bisa di buat bersuci dan air bersih yang tidak sah di gunakan bersuci.

     Air Suci Menyucikan (Air mutlak) 
Artinya mutlak dan sah untuk bersuci, belum bercampur dengan macam-macam zat, najis maupun yang tidak najis. Air ini masih asli dari sumbernya. Contohnya beberapa sumber air yang suci dan menyucikan.

1. air hujan (ma’ussamak)
2. air laut (ma’ulbahr)
3. air sungai (ma’unnhar)
4. air sumur (ma’ul bi’ri)
5. air sumber/mata air (ma’ul ‘aini)
6. air salju (ma’ussalji)
7. air embun (ma’ul bardi)

Bilamana Air tersebut sudah mengalami perubahan warna, bau, rasa dari aslinya, karena barang najis atau barang suci, maka air ini sudah tidak mensucikan

  Air Suci Menyucikan Tapi Makruh  (Air Musammas)
Air Musammas adalah air mutlak bersih tapi kena sinar matahari sampai terlalu panas. Air ini makruh digunakan bersuci seperti wudlu’. Ukuran panas di Indonesia tidak sampai menjadikan air menjadi musammas, tapi panas di makkah mampu menjadikan air musammas.

Air Bersih yang Tidak Mensucikan (Musta’mal)
Air yang bekas wudhu’ atau mandi jinabat. Ringkasnya, air musta’mal adalah air bekas di buat bersuci dan air itu tidak sah untuk digunakan bersuci (lagi).

(Air Mutanajis) Ialah air yang kejatuhan najis
Disebut air mutanajis bila air yang kejatuhan najis kurang dari dua kollah, sekalipun air itu tidak berubah warnanya, baunya dan rasanya, tetapi hukumnya mutanajis dan tidak sah untuk bersuci.
Bila air yang kejatuhan lebih dari dua kollah; ketentuan mutanajis sekiranya air yang kejatuhan itu sampai berubah warna, bau dan rasa. Air seperti ini tidak sah untuk bersuci sekalipun dua kollah. dan jika air lebih dari 2 kollah itu tidak berubah warna, bau dan rasa ketika kejatuhan najis, maka hukumnya tetap suci dan menyucikan.

Sekalipun yang mencampuri air barang tidak najis, tapi warna, bau an rasa air sudah bercampur jadi satu dalam air, maka air tersebut tidak bisa dibuat untuk bersuci.
Ada jenis air yang sudah berubah warnanya, tapi air tersebut masih dihukumi suci dan boleh untuk wudhu’ ialah air yang :
  • Berubah tempatnya sendiri karena terlalu lama tergenang.
  • Berubah karena banyak ikan atau tempat air itu dekat dengan belerang yang membuat baunya seperti belerang, dan
  • Baunya karena daun-daun yang rontok yang sekiranya tidak bisa menjaga.

5. Pengecualian Air Suci Mensucikan yang tidak bisa untuk bersuci adalah air mutlak yang berasal dari dari curian.

referensi :
http://goo.gl/nHAZr
http://goo.gl/lSvzX

0 komentar:

Posting Komentar

 

Pengikut